Siregar dan Sianipar Tewas, 2 Pembunuh Ditangkap Polisi, 4 Rekan Pelaku Buron

Pembunuh Ditangkap Polisi

Topmetro.News – Dua pembunuh ditangkap polisi di Labuhanbatu, Selasa (5/11/2019). Kedua pembunuh ditangkap polisi itu diyakini telah menghabisi dua korbannya masing-masing Maraden Sianipar alias Sianipar dan Martua Parasian Siregar alias Siregar.

Pembunuh Ditangkap Polisi Diciduk Personil Polres Labuhanbatu

Info yang diperoleh, kedua korban tewas Siregar dan Sianipar ditemukan sudah meregang nyawa di wilayah Perkebunan Sawit KSU Amelia, Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada 30 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB. Namun kini, berkat kesigapan petugas, Polres Labuhanbatu berhasil membongkar kasus pembunuhan itu.

2 Pelaku Ditangkap, 4 Teman Pelaku Buron

Info di kepolisian, sebenarnya ada 6 orang pelaku pembunuhan, namun baru 2 orang ditangkap. Kedua pelaku dibekuk pada Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara 4 orang pelaku lainnya sudah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

AKBP Agus Darojat, Kapolres Labuhanbatu melalui release press Humas Polres, Selasa (5/11/2019) menjelaskan ada 2 orang pelaku sudah tertangkap, sementara yang lain masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Korban Dimasukkan ke Parit

Tersangka inisial VS (49) warga Dusun VI Sei siali, Desa Wonosari berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan. Kemudian memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter.

Sedangkan SH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari perannya memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter. Kemudian menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku saat diinterogasi polisi mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku mengaku, dibunuhnya kedua korban karena dendam terkait lahan perkebunan sawit.

“Sementara 4 orang tersangka yang masih buron masing-masing berinisial JS, S alias PR, M dan P. Barang bukti ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam,” sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait | SIREGAR DAN SIANIPAR TEWAS DIBACOK, DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diduga korban pembunuhan, dua pria ini ditemukan meregang nyawa di area perkebunan Dusun VI, Desa Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu. Dari penelusuran polisi, di tubuh korban terdapat luka bacok.

AKP Budiarto, Kapolsek Panai Hilir mengatakan kedua korban bernama Sanjay Siregar alias Siregar (anggota LSM) dan Maredan Sianipar alias Sianipar.

Menurut polisi, Korban Sianipar ditemukan Rabu (30/10/2019) sore, sedangkan Sanjay ditemukan jasadnya Kamis (31/10/2019) di area perkebunan PT SAB.

Sementara terkait kasus ini, organisasi wartawan pun sudah angkat bicara.

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment